Bimtek Penghapusan Dan Penyisihan Piutang BUMD/PDAM
Dengan hormat ;
Pengelolaan Piutang Negara/Daerah yang menganut asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, juga mengikuti sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntasi keuangan yang berlaku. Berdasarkan standar akuntasi tersebut di dalam pengelolaan piutang dimungkinkan adanya penghapusan piutang dari pembukuan dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara (didefinisikan sebagai penghapusbukuan secara bersyarat). Piutang-piutang yang telah dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan tersebut, tetap dikelola dan diupayakan penyelesaiannya. Dalam hal upaya-upaya penyelesaian tersebut tidak berhasil, dan kewajiban Penanggung Utang tetap tidak terselesaikan, serta diperoleh keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa Penanggung Utang yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan lagi untuk menyelesaikan utangnya, dimungkinkan dilaksanakannya penghapusan hak tagih Negara (didefinisikan sebagai penghapusbukuan secara mutlak). Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami dari Lembaga SENTRA INFORMASI BIMBINGAN TEKNIS (SIBT) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang :






Komentar Terbaru