Pengertian Bimbingan Teknis (BIMTEK)
Pengertian Pelatiham Bimbingan Teknis (BIMTEK) adalah suatu kegiatan dimana para peserta diberi pelatihan-pelatihan yang bermanfaat dalam meningkatkan kompetensi peserta yang dimana materi yang diberikan meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll.
Bidang Atau Materi Pelatihan
Pelatihan Berpusat di Jakarta, Merancang dan melakukan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Beberapa bidang yang kami tangani antara lain: Bidang Keuangan, Bidang Sekretariat DPRD, Bidang Aset Daerah/ BMD, Bidang Kepegawaian, Bidang Kearsipan, Bidang Gender, Bidang Pengadaan Barang, Bidang Desa-desa, Bidang Pembangunan Ekonomi, Bidang Pemerintahan, Bidang Perjalanan Dinas, Bidang Perpajakan, Bidang Pertambangan, Bidang Kesehatan, Bidang Pertanahan.
Peserta Yang Di Tujukan
Pelatihan yang diberikan dari Pusat Diklat Pemerintahan Daerah (PUSDIKPEMDA) sangat cocok dan membantu pelaksanaan tugas di lingkungan antara lain: kantor gubernur, kantor walikota, kantor bupati, lingkungan kerja DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor SKPD, Rumah Sakit Provinsi, walikota ataupun kabupaten seluruh Indonesia.
Jenis Kegiatan
SENTRA INFORMASI BIMBINGAN TEKNIS (SIBT) Lembaga Diklat Ditjen Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti Diklat, Seminar, Bimtek, Lokakarya, Simposium, Diskusi, Temu wicara dan atau Ceramah-ceramah serta partisipasi aktif mensosialisasikan program-program dan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mewujudkan pemeratan dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional, didukung oleh Pemateri dari Kementerian RI, Kemenkeu RI, Bappenas, KPK, BPK, Kepolisian RI, Tenaga ahli dan Komponen-kompenen Team pakar yang dibidangnya.
Harapan Kami Untuk Peserta
Dengan harapan dalam mengikuti program diklat atau bimbingan teknis dari Pusat Diklat Pemerintahan Daerah (PUSDIKPEMDA), akan membantu pemahaman aparatur pemerintah daerah dan instansi terkait, dalam melaksanakan peraturan pemerintah.
Komentar Terbaru